Rabu, 16 Juli 2014

OTONOMI DAERAH

  1. Otonomi daerah
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia
bebas
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai
kewenangan yang diberikan kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut aspirasi
masyarakat untuk meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan
dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat
dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban
adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain
berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai
implementasi tuntutan globalisasi yang harus
diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan
bertanggung jawab, terutama dalam mengatur,
memanfaatkan dan menggali sumber-sumber
potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Daftar isi
1 Pelaksanaan otonomi daerah
2 Tujuan otonomi daerah
3 Ciri-ciri otonomi daerah
4 Referensi
5 Pranala luar
Pelaksanaan otonomi daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik
fokus yang penting dalam rangka memperbaiki
kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu
daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah
daerah dengan potensi dan kekhasan daerah
masing-masing. Ini merupakan kesempatan
yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk
membuktikan kemampuannya dalam
melaksanakan kewenangan yang menjadi hak
daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah
sangat ditentukan oleh kemampuan dan
kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah
daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan
berekspresi dalam rangka membangun
daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar
ketentuan hukum yaitu perundang-undangan.
Tujuan otonomi daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
- Peningkatan pelayanan
   masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan
   demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan hubungan yang
   serasi antara pusat dan daerah
   serta antar daerah dalam
   rangka keutuhan NKRI .
- Mendorong untuk
   memberdayakan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan
   kreatifitas, meningkatkan peran
   serta masyarakat,
   mengembangkan peran dan
   fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
   Daerah .
Ciri-ciri otonomi daerah
Negara Kesatuan :
- Setiap daerah memiliki perda
   (dibawah UU)
- perda terikat dengan UU
- Kepala negara/kepala daerah
   tidak punya hak veto
- Hanya presiden yang berwenang
    mengatur hukum
- DPRD (propinsi) tidak punya hak
   veto terhadap UU yang disahkan
   DPR
- perda dicabut pemerintah pusat
- sentralisasi
Negara Federal :
- setiap daerah mempunyai UUD
   Daerah yang tidak bertentangan
   Dengan UUD (negara hukum
   tersendiri )
- UUD daerah tidak terikat dengan
   UU negara
- kepala negara / daerah punya
   Hak veto
- presiden berwenang mengatur
   Hukum untuk negara sedangkan
   Kepala daerah untuk daerah
- DPRD (provinsi) punya hak veto
   Terhadap UU yang disahkan DPR
- Perda dicabut DPR dan DPD setiap
   Daerah
- Desentralisasi
Otonomi Daerah :
- setiap daerah memiliki perda
   (Dibawah UU)
- perda terikat dengan UU
- Kepala negara/daerah tidak
   Punya hak veto
- hanya presiden berwenang
   Mengatur hukum
- DPRD (provinsi) tidak mempunyai
   Hak veto terhadap UU yang di
   Sahkan DPR
- Perda dicabut pemerintah pusat
- Semi sentralisasi
B. Implementasi Polstranas
A. Implementasi politik strategi
     nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum
    di semua lapisan masyarakat
    untuk terciptanya kesadaran
   dan kepatuhan hukum dalam
   kerangka supremasi hukum dan
   tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional
   yang menyeluruh dan terpadu
   dengan mengakui dan
   menghormati hukum agama dan
   hukum adat serta memperbaharui
   perundang–undangan
   warisan kolonial dan hukum
   nasional yang diskriminatif,
   termasuk ketidakadilan gender
   dan ketidaksesuaianya dengan
   reformasi melalui program
   legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara
    konsisten untuk lebih menjamin
    kepastian hukum, keadilan dan
    kebenaran, supremasi hukum,
    serta menghargai hak asasi
    manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi
    internasional terutama yang
    berkaitan dengan hak asasi
    manusia sesuai dengan
    kebutuhan dan kepentingan
    bangsa dalam bentuk undang–
    undang.
5. Meningkatkan integritas moral
    dan keprofesionalan aparat
    penegak hukum, termasuk
    Kepolisian Negara Republik
    Indonesia, untuk menumbuhkan
    kepercayaan masyarakat
    dengan meningkatkan
    kesejahteraan, dukungan
    sarana dan prasarana hukum,
    pendidikan, serta pengawasan
    yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan l
   yang mandiri dan bebas dari
   pengaruh penguasa dan pihak
   manapun.
B. Implementasi politik srategi
    nasional di bidang pertahanan
    dan keamanan.
1. Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai
paradigma baru secara konsisten melalui
reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran
Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara
untuk melindungi, memelihara dan
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar
dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan memberikan darma
baktinya dalam membantu menyelenggarakan
pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta yang
bertumpu pada kekuatan rakyat dengan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama
didukung komponen lainnya dari kekuatan
pertahanan dan keamanan negara dengan
meningkatkan kesadaran bela negara melalui
wajib latih dan membangun kondisi juang,
serta mewujudkan kebersamaan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan rakyat.
C. Implementasi politik strategi
    nasional di bidang politik
a. Dalam Negeri :
1. Meningkatkan kemandirian partai politik
terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan
fungsi pengawasan secara efektif terhadap
kineja lembaga–lembaga negara dan
meningkatkan efektivitas, fungsi dan
partisipasi organisasi kemasyarakatan,
kelompok profesi dan lembaga swadaya
masyarakat dalam kehidupan bernegara.
2. Meningkatkan pendidikan politik secara
intensif dan komprehensif kepada masyarakat
untuk mengembangkan budaya politik yaitu
demokratis, menghormati keberagaman aspirasi,
dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan
hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
3. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip
persamaan dan anti diskriminatif dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
4. Menyelenggarakan pemilihan umum secara
lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis,
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil,
dan beradab yang dilaksanakan oleh badan
penyelenggara independen dan nonpartisan
selambat–lambatnya pada tahun 2004.
5. Membangun bangsa dan watak bangsa
(nation and character building) menuju bangsa
dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu,
rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran,
sejahtera, adil dan makmur.
6. Menindak lanjuti paradigma Tentara
Nasional Indonesia dengan menegaskan secara
konsisten reposisi dan redefinisi Tentara
Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan
mengoreksi peran politik Tentara Nasional
Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan
Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan
kebijaksanaan nasional dilakukan melalui
lembaga tertinggi negara Majelis
Permusyawaratan Negara.
b. Hubungan Luar Negeri:
1. Menegaskan arah politik luar negeri
Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi
pada kepentingan nasional.
2. Dalam melakukan perjanjian dan
kerjasama internasional harus dengan
persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam
segala bidang untuk menghadapi perdagangan
bebas.
4. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan
negara-negara sahabat serta memperlancar
prosedur diplomatik.
5. Meningkatkan kerjasama dalam segala
bidang dengan negara tetangga yang
berbatasan langsung dan kerjasama kawasan
ASEAN.
D. Implemetasi politik strategi
    nasional di bidang ekonomi.
1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas
penempatan tenaga kerja ke luar negeri
dengan memperhatikan kompetensi,
perlindungan dan pembelaan tenaga yang
dikelola secara terpadu dan mencegah
timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
2. Meningkatkan penguasaan, pengembangan
dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha,
terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi
guna meningkatkan daya saing produk yang
berbasis sumber daya local.
3. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk
mempercepat proses pengentasan masyarakat
dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran,
yang merupakan dampak krisis ekonomi.
4. Mempercepat penyelamatan dan
pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor
riil terutama pengusaha kecil, menengah dan
koperasi melalui upaya pengendalian laju
inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang
realistis, dan suku bunga yang wajar serta
didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai
dengan kebutuhan.
5. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dengan mengurangi defisit
anggaran melalui peningkatan disiplin
anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman
luar negeri secara bertahap, peningkatan
penerimaan pajak progresif yang adil dan
jujur , serta penghematan pengeluaran.
6. Mempercepat rekapitulasi sektor
perbankan dan restrukturisasi utang swasta
secara transparan agar perbankan nasional
dan perusahaan swasta menjadi sehat,
terpercaya, adil,dan efisien dalam melayani
masyarakat dan kegiatan perekonomian.
7. Melaksanakan restrukturisasi aset negara,
terutama aset yang berasal dari likuidasi
perbankan dan perusahaan, dalam rangka
meningkatkan efisiensi dan produktivitas
secara transparan dan pelaksanaannya
dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat, Pengelolaan aset negara diatur dengan
undang–undang.
8. Melakukan renegoisasi dan mempercepat
restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama
dengan Dana Moneter Internasional, Bank
Dunia, Lembaga Keuangan Internasional
lainnya, dan negara donor dengan
memperhatikan kemampuan bangsa dan
negara, yang pelaksanaanya dilakukan secara
transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
E. Implemetasi politik strategi
    nasional di bidang Pembangunan
    Nasiona Garis-Garis Besar
    Haluan Negara sebagai arah
    penyelenggaraan negara dan
    segenap rakyat Indonesia,
    kaidah pelaksanaannya sbb:
1. Presiden menjalankan tugas
penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk
mengerahkan semua potensi dan kekuatan
pemerintahan dalam melaksanakan dan
mengendalikan pembangunan nasional.
2. DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban
melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi,
tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3. Semua lembaga tinggi negara
berkewajiban menyampaikan laporan
pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR,
sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya
berdasarkan UUD 1945.
4. GBHN dalam pelaksanaan dituangkan
dalam Program Pembangunan Negara Lima
Tahun yang memuat uraian kebijakan secara
rinci dan terstruktur yang secara yuridis
ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5. PROPENAS dirinci dalam Rencana
Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan
ditetapkan Presiden bersama DPR.
F. Implemetasi politik strategi
    nasional di bidang
    Penyelenggaraan Negara
1. Membersihkan penyelenggaraan negara
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
dengan memberikan sanksi seberat-beratnya.
2. Melakukan pemeriksaan terhadap
kekayaan pejabat negara dan pejabat
pemerintah sebelum dan sesudah memangku
jabatan.
3. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan
birokasi dalam melayani masyarakat dalam
mengelola kekayaan negara secara transparan.
4. Meningkatkan kesejahteraan pegawai
negeri dan Tentara Nasional Indonesia/
Kepolisian Republik Indonesia.
5. Memantapkan netralisasi politik pegawai
negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
G. Implemetasi politik strategi
    nasional di bidang Komunikasi,
    Informasi, dan Media Masa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran
komunikasi melalui media massa modern dan
media tradisional.
2. Meningkatkan kualitas komunikasi di
berbagai bidang melalui penguasaan dan
penenapan teknologi informasi dan komunikasi.
3. Meningkatkan peran pers yang bebas
sejalan dengan peningkatan kualitas dan
kesejahteraan insan pers.
4. Membangun jaringan informasi dan
komunikasi antara pusat dan daerah serta
antar daerah secara timbal balik.
5. Memperkuat kelembagaan, sumber daya
manusia, sarana dan prasarana penerangan
khususnya di luar negeri.
H. Implemetasi politik strategi
     nasional di bidang Agama
1. Memantapkan fungsi, peran,dan
kedudukan agama sebagai landasan moral,
spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan
negara.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama
melalui penyempurnaan sistem pendidikan
agama.
3. Meningkatkan dan memantapkan
kerukunan hidup antarumat beragama sehingga
tercipta suasan yang harmonis.
4. Meningkatkan kemudahan umat beragama
dalam menjalankan ibadahnya.
5. meningkatkan peran dan fungsi lembaga-
lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi
perubahan yang terjadi dalam semua aspek
kehidupan.
I. Implemetasi politik strategi
    nasional di bidang Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang
bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Melakukan pembaharuan sistem
pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
3. Memberdayakan lembaga pendidikan baik
sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat
pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan.
4. Meningkatkan kualitas lembaga
pendidikan yang diselenggarakan baik oleh
masyarakat maupun pemerintah.
5. Mengembangkan kualitas sumber daya
manusia sedini mungkin secara
terarah,terpadu, dan menyeluruh.
J. Implemetasi politik strategi
    nasional di bidang Sumber Daya
    Alam dan Lingkungan Hidup
1. Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat
bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi
sumber daya alam dan lingkungnan hidup
dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan
penghematan penggunaan.
3. Mendelegasikan secara bertahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah dalam rangka pengelolaan sumber daya
alam.
4. Mendayagunakan sumber daya alam
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5. Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan
keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya
alam.
C. KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap
warga negara Indonesia/ masyarakat harus
memiliki :
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan
YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan
spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.  Semangat kekeluargaan yang berisikan
kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan
dan persatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3.  Percaya diri pada kemampuan dan
kekuatan sendiri serta bersendikan kepada
kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap
masa depan yang lebih baik.
4.  Kesadaran, patuh dan taat pada hukum
yang berintikan keadilan dan kebenaran
sehingga pemerintah/negara diwajibkan
menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5.  Pengendalian diri sehingga terjadi
keseimbangan, keserasian dan keselarasan
dalam perikehidupan antara berbagai
kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat
pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi
serta mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara.
7.  IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai
agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa
sehingga memiliki daya saing dan dapat
berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/
masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut,
maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam
rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional
melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan
profesi masing-masing. Dengan demikian
diperlukan kesadaran bela negara dalam
rangka mempertahankan tetap utuh dan
tegapnya NKRI.
Tapi sebelumnya saya akan menjelaskan satu
persatu dari arti atas, menurut pendapat saya:
1)Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,bahwa segala usaha dan
kegiatan pembangunan nasional dijiwai,
digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan
dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
sebagai nilai luhur yang menjadi landasan
spiritual, moral dan etika dalam rangka
pembangunan nasional sebagai pengamalan
pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan
kegiatan pembangunan nasional memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat dan pengembangan pribadi warga
negara serta mengutamakan kelestarian nilai-
nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian
fungsi lingkungan hidup dalam rangka
pembangunan yang berkesinambungan dan
berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya
mencapai tujuan pembangunan nasional yang
meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan
semangat kekeluargaan yang bercirikan
kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan
kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan
nasional yang diselenggarakan sebagai usaha
bersama harus merata di semua lapisan
masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan
Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam
pembangunan nasional harus ada keseimbangan
antara berbagai kepentingan, yaitu
keseimbangan, keserasian, keselarasan antara
kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga,
individu, masyarakat dana negara, dan lain-
lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam
pembangunan nasional setiap warga negara
dan penyelenggara negara harus taat pada
hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran, serta negara diwajibkan untuk
menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa dalam
pembangunan nasional harus berlandaskan
pada kepercayaan akan kemampuan dan
kekuatan sendiri serta bersendikan kepada
kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional,
penyelenggaraan negara dan masyarakat harus
memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat
pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang
tinggi dengan lebih mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan
pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam
pembangunan nasional dapat memberikan
kesejahteraan lahir batin yang setinggi-
tingginya,penyelenggaraannya perlu
menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan
tekonologi secara seksam dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan nilai-nilai
agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
1. Pengertian Masyarakat Madani
Istilah madani secara umum dapat diartikan
sebagai “ adab atau beradab “ Masyarakat
madani dapat didefinisikan sebagai suatu
masyarakat yang beradab dalam membangun,
menjalani, dan memaknai kehidupannya,
untuk dapat tata masyarakat yang beradab
dalam membangun, menjalani, dan memaknai
kehidupannya, untuk dapat mencapai
masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus
dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam
pengambilan keputusan yang menyangkut
kepentingan bersama, kontrol masyarakat
dalam jalannya proses pemerintahan, serta
keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat
dalam memilih pimpinannya.
Menurut Ibrahim, masyarakat madani
merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan
prinsip moral yang menjamin keseimbangan
antara kebebasan individu dengan kestabilan
masyarakat, inisiatif dari individu dan
masyarakat berupa pemikiran, seni,
pelaksanaan pemerintahan berdasarkan
undang-undang dan bukan nafsu atau
keinginann individu.
Masyarakat madani, yang merupakan kata lain
dari masyarakat sipil (civil society), kata ini
sangat sering disebut sejak kekuatan otoriter
orde baru tumbang selang satu tahun ini. Malah
cenderung terjadi sakralisasi pada kata itu
seolah implementasinya mampu memberi jalan
keluar untuk masalah yang tengah dihadapi
oleh bangsa kita. Kecenderungan sakralisasi
berpotensi untuk menambah derajat
kefrustasian yang lebih mendalam dalam
masyarakat bila terjadi kesenjangan antara
realisasi dengan harapan. Padahal
kemungkinan untuk itu sangat terbuka, antara
lain, kesalahan mengkonsepsi dan juga pada
saat manarik parameter-parameter
ketercapaian.
Saat ini gejala itu sudah ada, sehingga
kebutuhan membuat wacana ini lebih terbuka
menjadi sangat penting dalam kerangka
pendidikan politik bagi masyarakat luas.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
1. Free public sphere (ruang publik yang
bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah
dimana masyarakat sebagai warga negara
memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan
publik, warga negara berhak melakukan
kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan
pendapat, berserikat, berkumpul serta
memublikasikan pendapat, berserikat,
berkumpul serta memublikasikan informasi
kepada public.
1. Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial
berkaitan dengan wacana kritik rasional
masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan
tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini
hanya negara demokratis yang mampu
menjamin masyarakat madani.
1. Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk
menerima pandangan-pandangan politik dan
sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan
sikap yang dikembangkan dalam masyarakat
madani untuk menunjukan sikap saling
menghargai dan menghormati pendapat serta
aktivitas yang dilakukan oleh orang atau
kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
1. Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan
menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa
masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu
bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
1. Keadilan Sosial (Social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan
dan pembagian yang proporsional antara hak
dan kewajiban setiap warga dan negara yang
mencakup seluruh aspek kehidupan.
1. Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari
rekayasa merupakan awal yang baik bagi
terciptanya masyarakat madani. Partisipasi
sosial yang bersih dapat terjadi apabila
tersedia iklim yang memunkinkan otonomi
individu terjaga.
1. Supermasi hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum
merupakan jaminan terciptanya keadilan,
keadilan harus diposisikan secara netral,
artinya tidak ada pengecualian untuk
memperoleh kebenaran di atas hukum.
REFERENSI :
1. ^ Merakyat.com: Pelayanan Pemerintah
Daerah Dalam Arti Luas
2. WWW.WIKIPEDIA.COM
3. http://tataravril.blogspot.com/2012/05/
politik-dan-strategi-nasional.html
4. http://imankoekoeh.blogspot.com/2013/01/
politik-dan-strategi-nasional.html
5. http://rully-indrawan.tripod.com/
rully01.htm
6. http://
jumadibismillahsukses.blogspot.com/2013/0
2/masyarakat-madani.html
7. http://flashyniver.blogspot.com/2012/05/
keberhasilan-polstranas.html

Selasa, 10 Juni 2014

PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL TERHADAP KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesunggughnya ketahanan nasional merupakan suatu gambaran dari kondisi sistem tata kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat – saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relative berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka memahami dan membina tata kehidupan nasional itu, perlu suatu penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional, dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalu suatu kesepakatan dari hasil analisis yang mendalam yang didasarkan oleh teori hubungan manusia dengan tuhan, dengan manusia atau masyarakat dan dengan lingkungan sekitar.Tiap-tiap aspek, terutama aspek-aspek dinamis, di dalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sangat kompleks dan amat sulit.Dari pemahaman tentang hubungan tersebut tentang gambaran bahwa Konsepsi Ketahanan Nasional akan menyangkut hubungan antara aspek yang mendudung kepribadian yaitu :
1. Aspek yang berkaitan dengan alam besifat stasti, yang meliputi Aspek Geografi, Aspek Kependudukan, dan aspek Sumber Kekayaan Alam.
2. Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis, yang meliputi Aspek Ideologi, Aspek Politik, Aspek Sosial Budaya, dan Aspek Pertahanan dan Keamanan.
Pengaruh Aspek Ideologi  adalah suatu sistem nilai sekaligus kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. ldeologi juga mengandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Secara teoretis, suatu ideologi bersumber dari stuatu falsafah dan meruakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
Ketahanan pada Aspek Ideologi
1. Konsepsi tentang Ketahanan Ideologi
Ketahanan ini mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia.Pelaksanaan obyektif adalah pelaksanaan nilai-nilai yang secara surat terkandung dalam ideologi atau paling tidak secara tersirat dalam UUD 1945 serta secara peraturan perundang-undangan dibawahnya dan nsegala kegiatan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan subyektif adalah pelaksanaan nilai-nilai tersebut oleh masing-masing individu dalam kehidupan sehari-hari, sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warga negara. Pancasila mengandung sipat idealistik, realistik dan pleksibel, serhingga terbuka terhadap perkembangan yang terjadi.
Pancasila sebagai dasar negara Republlik Indonesia terhadap dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945, ketetapan MPR RI No. 2 XVIII/MPR/1998. Pancasaila sebagai ideologi nasional terhadap dalam ketetapan MPR RI no.2 XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai pandangan hidup dan sumber hukum terhadap ketetapan MPR RI no.2 XX/MPRS/1966 yo ketetapan MPR RI no.2 IX/MPR/1978.
2. Pembinaan Ketahanan Ideologi
Upaya memperkuat ketahanan Ideologi memerlukan langkah pembinaan berikut:
a. Pengamalan Pacasila secara obyektif dan subyektif terus dikembangkan serta ditingkatkan.b.  Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu terus direlefansikan dan di aktualisasikan nilai instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, selaras dengan peradaban dunia yang berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati diri bangsa Indonesia.
c. Bhineka Tunggal Ika dan konsep wawasan Nusantara yang bersumber dari Pancasila harus terus di kembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk selalu menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas yang royal dan bangga terhadap bangsa dan negara. Disamping itu anggota masyarakat dan pemerintah perlu bersikap wajar terhadap kebhinekaan.
d. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan serta nyata oleh setiap penyelenggaraan negara, lembaga kenegaraan, lembaga kemasyarakatan, serta setiap warga negara Indonesia, agar kelestarian dak keampuhannnya terjaga dan tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia terwujud, dalam hal ini suri tauladan para pemimpin panyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
e. Pembangunan, sebagai pengamalan Pancasila, harus menunjukan keseimbangan antara Fisik material dcngan mental spiritual untuk menghindari tubuhnya materialisme dan skuarisme.
Dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia, pembangunan harus adil dan merata di seluruh wilayahuntuk memupuk rasa persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
f. Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikannya. Ke dalam mata pelajaran lain seperti pendidikan budi pekerti, pendidikan sejara perjuangan bangsa, bahasa Indonesia dan kepramukaan. Pendidikan Moral Pancasila juga perlu diberikan kepada masyarakat luas secara non formal.
Pengaruh Aspek Politik
Politik berasal dari kata politics dan atau policy yang berarti kekuasaan (pemerintahan) atau kebijaksanaan.
Politik di Indonesia:
1. Dalam NegeriAdalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu system yang unsur-unsurnya:
a.Struktur PolitikWadah penyaluran pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional
b. Proses PolitikRangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang akhirnya terselenggara pemilu.
c. Budaya PolitikPencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang dilakukan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik dan kegiatan politik sesuai dengan disiplinnasional.
d. Komunikasi PolitikHubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional
2. LuarNegeriSalah satu sasaran pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa.Landasan Politik Luar Negeri = Pembukaan UUD ’45, melaksanakan ketertiban dunia, berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dan anti penjajahan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.Politik Luar Negeri Indonesia adalah bebas dan aktif.Bebas = Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.Aktif = Indonesia dalam percayuran internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek, tetapi berperan atas dasar cita-citanya.Untuk mewujudkan ketahanan aspek politik diperlukan kehidupan politik bangsa yang sehat dan dinamis yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang bersadarkan Pancasila UUD ‘45Ketahanan pada aspek politik dalam negeri = Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Kepemimpinan nasional yang mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakatKetahanan pada aspek politik luar negeri = meningkatkan kerjasama internasional yang saling menguntungkan dan meningkatkan citra positif Indonesia. Kerjasama dilakukan sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional. Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji dengan seksama.memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan dengan negara industri maju. Mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak WNI di luar negeri perlu ditingkatkan.
Pengaruh Aspek Ekonomi
Perekonomian:
1. Aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat meliputi: produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang jasa
2. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok, serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh suatu negara akan memberi corak terhadap kehidupan perekonomian negara yang bersangkutan. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar, sebaliknya sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian oleh pemerintah kurang peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar.Sistem perekonomian sebagai usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal monopoli dan monopsoni baik oleh pemerintah/swasta. Secara makro sistem perekonomian Indonesia dapat disebut sebagai sistem perekonomian kerakyatan.Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemampuan rakyat.Untuk mencapai tingkat ketahanan ekonomi perlu pertahanan terhadap berbagai hal yang menunjang, antara lain:
1. Sistem ekonomi Indonesia harus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata.
2. Ekonomi Kerakyatan Menghindari:
a. Sistem free fight liberalism: Menguntungkan pelaku ekonomi yang kuat.
b. Sistem Etastisme: Mematikan potensi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
c. Monopoli: Merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
3. Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang antara sektor pertanian, perindustrian dan jasa.
4. Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama dibawah pengawasan anggota masyarakat memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
5. Pemerataan pembangunan.
6. Kemampuan bersaing.
Pengaruh Aspek Sosial Budaya Sosial
Pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan, solidaritas yang merupakan unsur pemersatu
Budaya = Sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan..Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing (local genuis). Local genuis itulah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif budaya asing.Kebuadayaan nasional merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya-budaya suku bangsa (daerah) atau budaya asing (luar) yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Interaksi budaya harus berjalan secara wajar dan alamiah tanpa unsur paksaan dan dominasi budaya terhadap budaya lainnya.Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Identitas bangsa Indonesia adalah manusia dan masyarakat yang memiliki sifat-sifat dasar:
- Religius- Kekeluargaan- Hidup seba selaras- KerakyatanWujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
Pengaruh Aspek Hankam Pertahanan Keamanan Indonesia=> Kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem ketahanan keamanan negara dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan negara RI.Pertahanan keamanan negara RI dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan, menggerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat diseluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.Penyelenggaraan ketahanan dan keamanan secara nasional merupakan salah satu fungi utama dari pemerintahan dan negara RI dengan TNI dan Polri sebagai intinya, guna menciptakan keamanan bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional Indonesia.Wujud ketahanan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara (Hankamneg) yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Mewujudkan Keberhasilan Ketahanan Nasional
-   Aspek EkonomiPencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:
• Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan
• Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi
• Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan
• Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.
-   Aspek Sosial BudayaUntuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu:
• Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
-   Aspek Pertahanan dan KeamananMewujudkan kekuatan HankamUntuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:• Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.• Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
-   Aspek Ilmu PengetahuanUntuk mecapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan berbasis dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi ( Iptek )• Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge based economy ( KBE ), yaitu :- Sistem pendidikan- Sisten inovasi- Infrastruktur masyarakat informasi- Kerangka kelembagaan, peraturan perundangan
Keberhasilan yang Diperoleh dari Ketahanan Nasional
1.      Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2.      Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi Iebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.
SUMBER PUSTAKAhttp://niekerahma.blogspot.com/2011/02/pengaruh-aspek-ketahanan-nasional-pada.html
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090617003804AAN8oQt
http://politik.kompasiana.com/2013/04/12/ketahanan-nasional-di-indonesia-550764.html

Biografi softskill (Muhammad Ridanto Hutomo)

Nama saya Muhammad Ridanto Hutomo akrab di panggil "Idan", saya dilahirkan di kota jakarta tepatnya di Rumah Sakit Mintoharjo Angkatan Laut dan dilahirkan ke bumi di tanggal 7 Maret 1995.
Saya adalah anak pertama dari 4 bersaudara.
Saya bermukim di jakarta 3 tahun kemudian migrasi ke lampung 1 tahun setelah itu kembali lagi ke jakarta 1 tahun, kemudian saya pindah ke bekasi hingga saat ini.
Pada masa kecil saya bercita - cita ingin menjadi masinis, lalu usia remaja saya pindah haluan ingin bercita - cita menjadi pebalap, dan menginjak dewasa saya bercita - cita ingin menjadi wirausahawan yang membuka banyak lapangan pekerjaan.
mengenai latar belakang pendidikan saya dimulai dari usia 5 tahun di TK. Taman Nyiur (Jakarta Utara), kemudian dilanjutkan di SDN 12 Pagi percontohan (Jakarta Utara) tetapi hanya hingga kelas 2 SD, kemudian saya pindah ke bekasi dilanjutkan di SDN Kaliabang Tengah IV (Bekasi Utara) hingga lulus, setelah saya lulus saya melanjutkan sekolah menengah pertama di SMP Taman Harapan (Bekasi Barat), kemudian setelah saya lulus sekolah menengah pertama, dan karena tuntutan orang tua saya pun masih melanjutkan di yayasan yang sama yaitu SMA Taman Harapan I (Bekasi Barat), setelah saya lulus sekolah menengah atas saya melanjutkan ke perguruan tinggi swasta yaitu Gunadarma University Fakultas Ekonomi hingga sekarang dan saya pun masih berstatus mahasiswa disana, harapan saya setelah lulus dari Gunadarma University yaitu bisa menciptakan lapangan kerja sendiri dan untuk orang lain.

Selasa, 13 Mei 2014

Benda Kesayangan





Pasti udah banyak yang tau ya karakter manga yang satu ini J..? yupsss ini adalah naruto, terlahir dari desa konoha gakure, hobby makan mie ramen, dan di takdirkan untuk menjadi jinchuriki dari kyubi, kenapa saya suka banget sama bantal ini pertama karena saya suka alur cerita/ film maupun komik naruto, dan kedua, ini adalah kado terindah yang saya terima dalam hidup saya, :D kenapa bisa saya sebut kado terindah..? karena ini kado pemberian dari pacar pertama (sekarang udah jadi mantan) saya walaupun sekarang dia udah bahagia ama orang lain dan saya pun juga telah bahagia dengan yang lain tentunya, :D  mau tau gak ni kado umurnya berapa..? 1 tahun..? bukan, 2 tahun..? bukan, 3 tahun..? bukan, terus berapa donk..? coba aja dihitung dari tanggal saat dia ngasih kado ini di ulang tahun saya 07-03-2010 sampai sekarang mungkin udah 4 tahun lebih 1,5 bulan lumayan awet kan ini barang..? untuk ukuran cowok yang urak - urakan kaya saya ini :D

Rabu, 30 April 2014

WAWASAN NUSANTARA

1.ASAS ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsure pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari :
1.        Kepentingan/ tujuan yang sama
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi jenis penjajahan lan yang berbeda yaitu misalnya : kehidupan dalam negeri Indonesia mendapat tekanan dan paksaan secara langsung maupun tidak langsung dengan cara adu domba memecah belahkan kesatuan bangsa dengan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup.
2.       Keadilan

Yang berati kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan kegiatan baik orang perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.

3.       Kejujuran
Keberanian berfikir, berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didenga. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal ini harus dilakukan.
4.       Solidaritas
Diperlakukannya rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5.       Kerjasama

Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kelompok, baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang besar, dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.

6.       Kesetiaan terhadap kesepakatan

Kesetian terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terjadinya atau terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan. jika kesetian terhadap  kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk, dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan pula. Ini berati hilangnya kesatuan bangsa Indonesia.
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :

1.       Kedalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor-faktor penyebab timbulnya disentegrasi bangsa dan mengupayakan terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek social.
2.       Keluar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, social budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

2.     KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
1.      Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai Wawassan Nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan Visional dalam menyelenggarakan kehidupan Nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
1.       Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2.       Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3.       Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
4.       Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5.       GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Paradigma diatas perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang – undangan. Paradigma nasional ini secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis pyramidal  dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.         Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.         Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.

3.     TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DENGAN ADANYA ERA BARU KAPITALISME

Tantamgan Implementasi Wawasan Nusantara 
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.

Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan    negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Beberapa tantangan Implementasi Wawasan Nusantara : 
Pemberdayaan Masyarakat 
John Naisbit dalam bukunya GLOBAL PARADOX menyatakan : negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN. 
Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
Dunia Tanpa Batas 
a. Perkembangan IPTEK 
Mempengaruhi pola fikir , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan global. 
b. Kenichi Omahe dalam bukunya “Borderless Word” dan “The End of Nation State” menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. 
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 


Era Baru Kapitalisme 
a. Sloan dan Zureker 
Dalam bukunya “Dictionary of Economics” menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan. 
b. Lester Thurow 
Dalam bukunya “The Future of Capitalism” menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis. 
Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup. 
Kesadaran Warga Negara 
a. Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban 
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
b. Kesadaran bela negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN, menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan. 
Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada perjuangan fisik.
KESIMPULAN
Asas Wawasan Nusantara merupakan suatu ketentuan dasar yang harus dipatuhi,ditaati,dipelihara dan diciptakan.Karena kedudukan Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh semua rakyat agar tidak terjadi suatu penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasional.Oleh karena itu Wawasan Nusantara sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional.Wawasan Nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman,motivasi,dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan yang mempunyai tujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi.Tantangan implementasi Wawasan Nusantara terjadi karena adanya faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya.Jadi penerapan pada Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir masyarakat kita serta pola sikap dan tindakan yang menomor satukan kepentingan negara,karena kita sebagai warga negara yang baik harus memiliki sikap nasionalisme dan peduli terhadap negara.Karena jika kita tidak menerapkan Wawasan Nusantara maka bisa jadi untuk kedepannya nanti dasar negara,visi negara maupun pedoman negara kita akan dilupakan dan akan hilang dimasa generasi berikutnya.

REFERENSI : 


Senin, 31 Maret 2014

PUISI TENTANG NEGARA

INDONESIAKU


Lautan yang membentang dalam dan luas
Pulau-pulau besar yang berjejeran
 Hutan-hutan yang rindang dan segar
 Iya, itulah Indonsesiaku tercinta

Kekayaan alam yang melimpah
Keaneka ragaman suku dan budaya
Aku tidak mau hanya menjadi Sampah
Yang tidak berguna dan berdaya

Izinkan ku melakukan sesuatu untukmu Indonesia
Izinkan ku menjadi berguna untukmu Indonesia
Izinkan ku tetap tinggal disisimu Indonesia
Hingga akhir hayat hidupku

Aku ingin Indonesia untuk maju
Aku ingin berguna untuk  mu
Kepada negara tempat aku berdiri
Kepada negara yang telah memberi ku arti kehidupan

Tapi, yang mungkin kuperbuat
Hanyalah belajar dengan tekat yang kuat
Hanya dengan itu aku mampu
Berguna bagi Indonesia ku

Aku tidak mau hanya sebatas kata-kata
Aku akan belajar dengan giat
Aku akan belajar dengan sungguh-sungguh
Untuk negaraku, Indonesia


Tugas softskill makalah pendidikan kewarganegaraan (HAM)

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 
Masalah Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”. Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara. Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu : 
A. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. 
B.. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. 
C. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. 
1.2 Rumusan Masalah 
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut: 
• Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) 
• Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global 
• Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia 
• Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) 
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) 
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Ruang lingkup HAM meliputi: 
A. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain
B. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada
C. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta 
D. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial. 
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara. 
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu : 
A. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. 
B. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. 
C. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. 
2.2 Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global 
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu: 
A. Ham menurut konsep Negara-negara Barat 
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak. 
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas. 
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia. 
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara. 
B. HAM menurut konsep sosialis; 
1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat 
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada. 
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki. 
C. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika: 
1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya. 
2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga 
3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat. 
D.HAM menurut konsep PBB; Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”. Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai: 
- Hak untuk hidup 
- Kemerdekaan dan keamanan badan 
- Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum 
- Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana 
- Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara 
- Hak untuk mendapat hak milik atas benda 
- Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan 
- Hak untuk bebas memeluk agama 
- Hak untuk mendapat pekerjaan 
- Hak untuk berdagang 
- Hak untuk mendapatkan pendidikan 
- Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat 
- Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan. 
2.3 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia 
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku. Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten. Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut: 
1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional 
2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia 
3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen 
4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya. 
5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
6. Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya. 
7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM. 
8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM. 
9. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan. 
10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. 
2.4 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM 
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003. 
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa. 
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
 4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. 
5. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang 
6. Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama 
7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya 
8. Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah 
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan 
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM. 
3.2 Saran-saran 
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.