Minggu, 27 Oktober 2013

Pengertian dan Tujuan Koperasi

Pengertian Koperasi
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.

Dan beberapa definisi koperasi sebagai berikut          :
1. Definisi ILO
Berikut pengertian koperasi menurut definisi ILO     :
1. Association of Persons, Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2. Voluntarily Joined Together, Penggabungan orang-orang berdasar kesukarelaan
3. To Achieve a Common Economic end, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.  Formation of a Democratically Controlled Business Organization, yaitu Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6. Accepting a Fair Share of the Risk and Benefits of the Undertaking, yaitu Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang

2. Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai:
1.             suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum
2.             memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar
3.             bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi Dooren
Menurut doreen tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Namun demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
4. Definisi Hatta
Moh. Hatta. Yaitu Bapak Koperasi Indonesia yang mendefinisikan koperasi sebagai berikut:
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang”.
5. Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
6. Definisi UU No.25/1992
Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
1.       Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
2.       Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
3.       Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4.       Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat” Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
5.       Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

Tujuan Koperasi
1. Memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya,
2. Ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.