Kamis, 28 April 2016

Tugas Ketiga Bahasa Inggris Bisnis 2

Nama : Muhammad Ridanto Hutomo
Kelas : 4EA23
NPM : 15212056

1. Someone looked the front door from inside
Passive Voice : The front door was looked from inside by someone

Translate        : Pintu depan dikunci dari dalam oleh seseorang

2. Mr. Joy is teaching the student now
Passive Voice : The student is being taught by Mr. Joy now

Translate          : Murid itu sedang diajarkan oleh Pak Joy sekarang

3. Millions of people are going to watch the big match between Madrid and Barcelona tonight
Passive Voice : The big match between Madrid and Barcelona is going to be watched by  millions of people tonight

Translate       : Pertandingan besar antara Madrid dan Barcelona akan ditonton oleh jutaan orang nanti

4. The student must return all library books a week from now
Passive Voice : All library books must be returned by the student a week from now

Translate       : Semua buku perpustakaan harus dikembalikan oleh murid seminggu dari sekarang

5. The mechanic has not repaired the car
Passive Voice : The car hasn’t been rapaired by the mechanic

Translate        : Mobilnya belum diperbaiki oleh montir

6. You can’t go inside. A well-known Journalist of a leading newspaper is interviewing Mr. Richard
Passive Voice : You can’t go inside. Mr. Richard is being interviewed by a well-known Journalist of a leading newspaper

Translate      : Anda tidak bisa masuk ke dalam. Pak Richard sedang diwawancarai oleh wartawan terkenal dari koran terkemuka

7. He is repairing my old car right now
Passive Voice : My old car is being repaired by him right now

Translate        : Mobil tua saya sedang diperbaiki olehnya saat ini

8. The government will give an antique painting by Salvador  Nail to the national gallery in spain
Passive Voice : An antique painting by Salvador Nail will be given by the government to the national gallery in spain

Translate        : Lukisan antik karya Salvador Nail akan diberikan oleh pemerintah ke galeri nasional di Spanyol

9. Leonardo da Vinci painted monalisa many years ago
Passive Voice : Monalisa was painted by Leonardo da Vinci many years ago

Translate        : Monalisa dilukis oleh Leonardo da Vinci

10. Rafael modal hit the ball hard after winning the championship
Passive Voice : The ball was hit hard by Rafael modal after wining the championship

Tranlate          : Bola ditendang dengan keras oleh Rafael modal setelah memenangkan kejuaraan

Sabtu, 16 April 2016

Tugas Kedua Bahasa Inggris Bisnis 2

Nama : Muhammad Ridanto Hutomo
Npm : 15212056
Kelas : 4ea23



MODAL AUXILIARY
            Modal Auxiliary verb adalah kata yang ditempatkan sebelum main verb (kata kerja utama) untuk memodifikasi makna dari kata kerja utama tersebut. Fungsinya untuk mengekspresikan willingness (kemauan) atau ability (kemampuan),necessity (kebutuhan), dan possibility (kemungkinan).

            Simple Modal
                        Simple Modal (kata modal Sederhana) Jenis modal terdiri dari sembilan kata modal umum  (Biber, Conrad dan Leech, 2002: 174): can, could, may, might, must, should, will, would, and shall.
Contoh kalimat :
Ø  It can rain everyday during the rainy season
Ø  I couldn’t speak bahasa a year ago
Ø  She can really play
           
            Periphrastic modal
                        Periphrastic modal juga disebut 'semi-kata modal' atau kata modal 'quasi-kata modal' didefinisikan oleh Leech et.al. (2002: 174) sebagai "konstruksi multi-kata yang berfungsi seperti verba modal". Beberapa semi-kata modal bisa ditandai untuk momen  yang sedang berlangsung dan ditandai dengan terdapat subject (orangnya).
Contoh Kalimat :
Ø  When I was young, I used to play tennis very often
Ø  Milk is supposed to be good for our health.
Ø  They are allowed to have a break after lunch.

            Ephistemic Modal
                        modalitas epistemik, berkaitan dengan kemungkinan teoritis proposisi yang benar atau tidak benar (termasuk kemungkinan dan kepastian).
Contoh            :
Ø  That can indeed help.
Ø  That could happen soon.
Ø  She will try to lie


RELATIVE CLAUSES
            Pengertian relative clauses relative clause” adalah anak kalimat yang memodifikasi noun (kata benda) atau noun phrase.
            Fungsi relative clauses memberikan informasi penting untuk menjelaskan atau mengidentifikasi orang – orang atau benda yang sedang kita bicarakan.
            Contoh
Ø  The boy who is talking there is a candidate of the winner in this competition.
Ø  Adam Johnson, who was a famous actor, died of an accident.

Ø  “The girl who is standing there is my sister.”

Minggu, 20 Maret 2016

Tugas Pertama Bahasa Inggris Bisnis 2

Nama : Muhammad Ridanto Hutomo
Kelas : 4ea23
Npm : 15212056


1. Buatlah kalimat yang mengandung Subject, Verb,Complement dan Modifier. Buat 3 kalimat serta keterangannya !

Rina / is watching / movie / tonight
Subject /  verb phrase / complement / modifier of time

They / have visited / the officer / yesterday
Subject / verb phrase / complement / modifier

He / should / have brought shirt / tomorrow
Subject / verb phrase / complement / modifier of time

2. Buatlah contoh kalimat Present Tense, Past Tense dan Future Tense !

PRESENT TENSE

She always washes her face before going to bed.
Working whole day makes my body so tired, I need to take a rest
Mother always takes care her child every time.


PAST TENSE

My mother cooked fried chicken for my birthday party last week
Jokowi won the president election several months ago
I tried to call you yesterday, but no one picked up my phone

FUTURE TENSE

They will visit Jakarta tonight
I will go to spain tommorow
Will you work today?

3. Jelaskan fungsi verb agreement ? dan buatlah contoh kalimat yang mengandung Either, Neither dan Gerund !

Subject verb agreement adalah persesuaian antara verb (kata kerja) dengan subject kalimat dalam hal number, yaitu singular (tunggal) atau plural (jamak).

EITHER
Either you choose to help me or you can leave me alone

NEITHER
I will not go to campus tomorrow morning, and neither will Mia

GERUND
Reading automotive magazine is my hobby

Rabu, 06 Januari 2016

Contoh Kasus Oligopoli

CONTOH KASUS

Contoh Kasus Pasar Oligopoli

Pasar Ologopoli dalam bentuk jasa di Indonesia ada pada industri penerbangan, terdapat maskapai Garuda, Merpati, Pelita, Bouroq, Mandala, Lion, Adam Air dan lainnya. Pada industri jasa penerbangan yang terjadi saat ini para oligopolis cenderung bersaing dalam hal harga (price competition), kalian dapat melihat bagaimana ramainya perang tarif antar maskapai penerbangan.

Untuk membedakan produk satu perusahaan dengan perusahaan lain, sering para oligopolis menerapkan strategi dalam menguasai dan menarik konsumen adalah dengan membuat model serta memberikan merek tertentu pada produk yang dijual (strategi diferensiasi produk). Model dan terutama merek ini biasanya dibuat agar berkesan di sanubari konsumen, agar konsumen menjadi loyal. Konsumen yang sudah terikat pada produk merek tertentu (loyal) akan sulit berpindah ke produk yang lain.

·         Menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan
·         Harga yang stabil dan terlalu tinggi bisa mendorong timbulnya inflasi
·         Bisa timbul pemborosan biaya produksi apabila ada kerjasama antar oligopolis karena semangat bersaing kurang
·         Bisa timbul eksploitasi terhadap pembeli dan pemilik faktor produksi
·         Sulit ditembus/dimasuki perusahaan baru
·         Bisa berkembang ke arah monopoli


Sumber Refrensi : http://riki-mandala.blogspot.co.id/

Jenis pasar, latar belakang monopoli, etika dalam pasar kompetitif

BAB V

Pengertian Persaingan Sempurna, Monopoli dan Oligopoli

·        PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
                Persaingan sempurna merupakan struktur pasar yang paling ideal, karena dianggap sistem pasar ini adalah struktur pasar yang akan menjamin terwujudnya kegiatan memproduksi barang atau jasa yang tinggi (optimal) efesiensinya.

                Walaupun pasar sempurna tidak terwujud murni di dalam prakteknya, namun yang sangat penting adalah untuk mempelajari tentang corak kegiatan perusahaan dalam persaingan sempurna. Pengetahuan mengenai keadaan persaingan sempurna dapat dijadikan landasan di dalam membuat perbandingan dengan ketiga jenis struktur pasar lainnya.

·        PENGERTIAN PASAR MONOPOLI
                Istilah monopoli berasal dari bahasa Latin yaitu Monos Polein yang berarti “Berjualan Sendiri”.  Oleh karena itu, Monopolist adalah penjual tunggal suatu barang yang tidak mempunyai subtitusi yang dekat atau rapat (close substitute). Sebagai penjual tunggal monopolis tersebut lebih mampu mengendalikan tingkat harga dan out putnya dibanding perusahaan dalam pasar persaingan sempurna. Namun demikian monopolist tersebut belum tentu akan memperoleh keuntungan ekonomi yang positif.

·        PASAR OLIGOPOLI
                Istilah Oligopoli berasal dari bahasa Yunani,  yaitu: Oligos Polein  yang berarti: yang menjual sedikit atau beberapa penjual. Beberapa penjual dalam konteks ini, maksudnya di mana penawaran satu jenis barang di kuasai oleh beberapa perusahaan, beberapa dapat berarti paling sedikit 2 dan paling banyak 10 atau 15 perusahaan.

MONOPOLI DAN DIMENSI ETIKA BISNIS

                Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.

ETIKA DI DALAM PASAR KOMPETITIF (Pasar Persaingan Sempurna)

                Pasar dikatakan mampu mencapai tiga nilai moral utama: (a) mendorong pembelidan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil (dalam artian adiltertentu); (b) memaksimalkan utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna, dan (c) mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas. Efisiensi di pasar bebas secara kompetitif dalam tiga cara utama:


1.                   Mereka mendorong perusahaan untuk meminimalkan sumber daya yangmereka konsumsi untuk menghasilkan suatu komoditi dan menggunakan teknologi yang efisien.

2.                   Mereka mendistribusikan komoditi antara pembeli sehingga mereka menerima komoditas yang paling memuaskan yang dapat mereka peroleh, dalam kaitannya dengan komoditas yang tersedia bagi mereka serta uang yang mereka miliki untuk membelinya.

3.                   Pasar kompetitif sempurna mampu menciptakan keadilan kapitalis dan memaksimalkan utilitas dalam suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual.

KOMPETISI PADA PASAR EKONOMI GLOBAL

                Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :

1.                   Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.

2.                   Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global

sebagai wujud investasi mereka

3.                   Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK

                Alasan-alasan di atas cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah.  Bali sendiri kalau kita lihat masih berada diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar lainnya.

                Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.


Norma dan etika dalam pemasaran, produksi, manajemen sumber daya manusia dan finansial

BAB IV

Pasar dan perlindungan

Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.

Itu berarti pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen secara baik dan memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau pasar benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar adalah pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan banyak pihak termasuk konsumen.

Etika iklan

Dalam periklanan, etika dan persaingan yang sehat sangat diperlukan untuk menarik konsumen. Karena dunia periklanan yang sehat sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi suatu negara. Tidak adanya etika dalam beriklan akan sangat merugikan bagi masyarakat, selain itu juga bagi ekonomi suatu negara. Banyak sekali iklan yang tidak beretika dan tidak sepantasnya untuk di iklankan. Makin tingginya tingkat persaingan menyebabkan  produsen lupa atau bahkan pura-pura lupa bahwa iklan itu harus beretika.

Privasi Konsumen

Merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.

Multimedia etika bisnis

Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer.

Dalam penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi hokum yang berlaku. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
ü  Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
ü  Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya,   pemerintah   lokal   dan   nasional,   dan   kondisi   bagi pekerja.
ü  Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.

Etika Produksi

Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya.
Maka etika produksi yang diperhitungkan adalah:
ü  Nilai (aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
ü  Hak dan kewajiban (Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
ü  Peraturan moral (Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal).
ü  Hubungan manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
ü  Hubungan dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil produksi).

Pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM)

Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.

Dalam pemanfaatan sumber daya  tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan : Program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.

Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.

Etika Kerja

Etika kerja adalah system nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.


Hak-hak Kerja

Terdapat 8 hak – hak dasar pekerja, yaitu :
1.      Hak dasar pekerja atas jaminan sosial dan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
2.      Hak dasar pekerja atas perlindungan
3.      Hak dasar pekerja mendapat perlindungan atas tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK)
4.      Hak dasar untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB)
5.      Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
6.      Hak dasar khusus untuk pekerja perempuan
7.      Hak dasar pekerja dalam hubungan kerja
8.      Hak dasar mogok

Hubungan Saling Menguntungkan

Dalam prinsip etika bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.

Persepakatan Penggunaan Dana

Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana
harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.



Minggu, 15 November 2015

LATAR BELAKANG MONOPOLI

            Warga negara Indonesia menganggap bahwa listrik merupakan kebutuhan vital bagi kehidupannya sehari-hari. Setiap aktivitas yang dilakukan oleh manusia tidak dapat terlepas dari listrik. Bahkan di desa terpencil sekalipun saat ini sudah dapat menikmati fasilitas listrik. Namun kini, Indonesia sedang mengalami krisis listrik. Listrik menjadi sesuatu yang mahal dan langka disebabkan ketersediaannya yang sangat terbatas. Salah satu faktor yang menjadi pemicu kelangkaan listrik ini adalah pertumbuhan akan kebutuhan tenaga listrik yang semakin meningkat sementara tidak diimbangi oleh usaha penyediaan tenaga listrik yang memadai.
            PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kewajiban untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Namun faktanya, masih banyak kasus di mana mereka malah justru merugikan masyarakat. Di satu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun di sisi lain, tindakan PT. PLN ini justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.
            Wacana mengenai krisis listrik ini sebenarnya telah muncul sejak awal tahun 2002 atau akhir tahun 2001. Pada waktu itu hingga sekarang muncul pemikiran untuk keterlibatan pihak swasta terhadap pengelolaan ketenagalistrikan di Indonesia yang selama ini dimonopoli oleh PLN. Keadaan krisis listrik yang parah ditunjukkan oleh fenomena listrik padam serentak se-Jawa Bali pada Rabu, 20 Februari 2008 karena terjadi defisit pasokan listrik hingga 1.044 MW. Saat itu, pemerintah bersiap untuk mengumumkan keadaan darurat jika defisit mencapai 1.500 MW. Krisis listrik di Indonesia bisa dikatakan sudah berada dalam tahap yang mengkhawatirkan. Di beberapa wilayah, tiada hari tanpa pemadaman berlgilir. Sistem Jawa-Bali yang paling maju dan terinterkoneksi juga masih sering mengalami masalah.
            Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang[2].
            Minimnya pasokan listrik sebagian besar dipicu stagnasi produksi PLN. PLN sebagai pemasok 90% kebutuhan listrik nasional sulit meningkatkan produksi karena minimnya keuangan perusahaan sehingga sulit diharapkan dapat melakukan ekspansi. Produksi PLN yang sudah ada juga tidak optimal dan mahal karena sebagian besar pembangkit sudah tua, boros bahan bakar, kekurangan pasokan energi primer, dan sering mengalami kerusakan. PLN juga dikenal tidak efisien, seperti susut daya listrik yang besar, mahalnya harga pembelian listrik swasta, tingginya kasus pencurian listrih hingga korupsi. Stagnasi ini juga dipicu oleh pembangunan listrik yang tidak bervisi ke depan akibat subsidi BBM regresif membuat sebagian besar pembangkit PLN adalah pembangkit termal yang kini kian mahal. Selain mahal, konversi energi bahan bakar fosil menjadi listrik juga sangat tidak efisien (hanya sekitar 30%) dan tidak ramah lingkungan.
            Hingga kini, sebagian besar produksi listrik nasional masih mengandalkan bahan bakar fosil. Kodisi PLN yang demikian ini akan menjadi semakin terpuruk apabila tidak dibenahi, karena permintaan listrik akan terus meningkat seiring dengan pertambahan penduduk. Pertumbuhan konsumsi listrik diperkirakan 8-10% per tahun hingga 2013. Dengan demikian krisis yang disebabkan kesenjangan (gap) antara permintaan dan pawaran sudah terprediksi sejak lama. Jika tidak ada tambahan kapasitas yang berarti, krisis pada sistem Jawa-Bali dan sistem interkoneksi Sumatra hanya tinggal menunggu waktu.
            Beberapa dekade ini, fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri. Artinya bahwa pihak swasta sangat dibutuhkan untuk ikut serta dalam usaha penyediaan tenaga listrik di samping PLN sebagai salah satu pelaksana kegiatan usaha penyediaan tenaha listrik di Indonesia. Hal ini dilakukan dalam koridor kepentingan masyarakat luas terutama dalam hal menetapkan tarif yang dapat dijangkau masyarakat sesuai dengan kemampuan ekonomi dan tingkat pendapatan masyarakat [3].
            Keberadaan PLN saat ini sangat mendominasi dan memonopoli ketenagalistrikan di Indonesia. Tetapi keberadaannya tersebut malah tidak mampu melayani masyarakat pengguna listrik tersebut sementara keterlibatan swasta dalam bisnis listrik secara langsung (menjadi kompetitor PLN) sulit dilakukan karena terdapat preseden putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 001-021-022/PUU-I/2003 yang menyatakan bahwa UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan tidak memiliki kekuatan mengikat. UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan memiliki perbedaan signifikan dengan UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan yang lama.[4]
            Dalam UU No.20 Tahun 2002 dijelaskan bahwa semua pelaku usaha diberikan kesempatan yang lebih luas untuk dapat masuk dalam usaha penyediaan tenaga listrik. Selain itu hal yang cukup berbeda ialah bahwa undang-undang ini telah mengatur hal-hal yang terkait dalam penerapan kompetisi di wilayah-wilayah tertentu. Sesungguhnya melalui UU No. 20 Tahun 2002 tersebut akan dimungkinkan keterlibatan swasta menjadi pelaku usaha yang menyediakan listrik di Indonesia. Telaah terhadap putusan MK tersebut menjadi menarik dikarenakan secara tidak langsung mendukung PLN dalam memonopoli ketenagalistrikan di Indonesia padahal secara prediktif pada tahun 2003 telah tergambar akan adanya krisis listrik disebabkan kemampuan PLN yang tidak cukup untuk menjamin pasokan listrik se Indonesia. Oleh karena itu, makalah ini akan mendeskripsikan persoalan monopoli yang dilakukan oleh PLN dalam perspektif hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
2. PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Monopoli
            Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk  di dalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
            Secara umum, perusahaan monopoli menyandang dikonotasikan negatif dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam prakteknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.
2.2. Jenis monopoli
            Ada dua macam monopoli yaitu monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.
            Yang menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artifisial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.
2.3. Ciri pasar monopoli
Ciri-ciri dari pasar monopoli adalah sebagai berikut:
Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan
            Dari definisi monopoli telah diketahui bahwa hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip
            Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri
            Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
Dapat mempengaruhi penentuan harga
            Perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
Promosi iklan kurang diperlukan
            Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
2.4. Undang-undang tentang Monopoli
            Dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besar dalam hal praktek monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena apabila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. MakaIndonesiapun kemudian membuat sebuah peraturan antimonopoli yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
            Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.
2.5. Kasus Monopoli Perusahaan Listrik Negara
            Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui adanya dugaan pelanggaran UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh PT PLN (Persero) apabila BUMN sektor listrik itu meneruskan kebijakan capping untuk TDL sektor industri. KPPU akan mengkaji sesuai dengan prosedur lewat pemeriksaan selanjutnya. Kemungkinan pasal yang akan dikaji KPPU ialah pasal 19d di dalam Undang-Undang Nomor 5/1999 yang mengatur masalah diskriminasi terkait penerapan tarif terhadap para pelaku industri.Untuk itu, KPPU akan segera menelisik data-data PLN untuk melihat siapa saja pelanggan industri yang menikmati capping dengan yang tidak. Sementara ini, KPPU mengakui pada 2010 memang terdapat perbedaan tarif untuk golongan-golongan industri. Untuk golongan industri kecil atau rumah tangga yang dikenakan capping diganjar Rp803 per KWh. Sementara yang tidak kena cappingdikenakan Rp916 per KWh. Sehingga ada disparitas harga sekitar Rp113 per KWh. Sementara untuk golongan menengah berkapasitas tegangan menengah berbeda Rp667 per KWh apabila dikenakan cappingdan Rp731 KWh untuk yang tidak. Perbandingan bagi industri yang memakai capping dengan yang tidak, untuk tegangan menengah sebesar 23%. Untuk golongan tarif untuk keperluan industri besar, mereka yang dikenakan capping harus membayar sebesar Rp594 per KWh sementara yang tidak menjadi Rp605 per KWh (disparitas harga Rp11 per KWh). Berdasarkan indikasi-indikasi tersebut, KPPU akan segera melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang ada berdasarkan surat yang masuk ke pihaknya pada 11 Januari silam.
            KPPU juga akan panggil pihak yang selama ini diuntungkan dengan tarif lebih rendah atau yang iri terhadap perbedaan harga karena mereka dikenakan beban yang lebih tinggi dibanding yang lain. Selain itu, mereka juga akan memanggil Pemerintah dan Kementerian Keuangan dan Dirjen Listrik Kementerian ESDM untuk meminta pandangan dari mereka dan akan membuktikan di lapangan misal cek kuitansi supaya ada fakta dan data hukum tidak hanya data statistik[1].
            Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik sebenarnya sudah mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
            Krisis listrik kemudian juga memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
            Akibat dari PT. PLN yang memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Banyak daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
2.6. Analisis Kasus
            Kelistrikan di Indonesia adalah bentukan sejarah, keadaan geografis, dan keteresediaan sumber daya alam dari zaman dahulu. Dalam perjalanannya, pemerintah selalu mengambil peran yang sempurna dalam penyediaan listrik bagi rakyat yang didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945. Meskipun pada masa pemerintahan Kolonial Belanda dan setelah kemerdekaan telah ada perusahaan swasta komersial yang memproduksi listrik, namun pemerintah nasional mengambil peranan dalam pembangunan sektor ini selama 50 tahun terakhir. Perusahaan Umum Listrik Negara yang didirikan pada 1950 telah menjadi pemain kunci dalam cepanya pembangunan sektor kelistrikan. Data statistik menunjukkan bahwa PLN adalah salah satu perusahaan listrik terbesar di dunia dengan total pelanggan 22 juta dan lebih dari 50.000 karyawan serta hampir seluruh bagian masyarakat adalah stakeholders bagi PLN.[2]
            PLN berdiri dilandaskan pada UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan pada tahun 2002 UUNo.15 Tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku oleh UU No. 20 Tahun 2002. Namun kemudian melalui Putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2004 menyatakan bahwa UU No. 20 Tahun 2002 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Permasalahan inti dari persoalan UU No. 20 Tahun 2002 adalah pada Pasal 16, 17 dan 68 yang menjiwai dari UU ketenagalistrikan tersebut. Pasal 16 menyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan secara terpisah oleh Badan Usaha yang berbeda. Pasal 17 menyatakan bahwa usaha pembangkitan listrik dilakukan berdasarkan kompetisi dan dilarang menguasai pasar. Larangan penguasaan pasar ini meliputi segala tindakan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat antara lain:

·         menguasai kepemilikan;
·         menguasai sebagian besar kapasitas terpasang pembangkitan tenaga listrik dalam satu wilayah kompetisi;
·         menguasai sebagian besar kapasitas pembangkitan tenaga listrik pada posisi beban puncak;
·         menciptakan hambatan masuk pasar bagi Badan Usaha lainnya;
·         membatasi produksi tenaga listrik dalam rangka mempengaruhi pasar;
·         melakukan praktik diskriminasi;
·         melakukan jual rugi dengan maksud menyingkirkan usaha pesaingnya;
·         melakukan kecurangan usaha;
·         dan/atau melakukan persekongkolan dengan pihak lain.
            Sedangkan Pasal 68 menyatakan bahwa Pada saat Undang-undang ini berlaku, terhadap Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dianggap telah memiliki izin yang terintegrasi secara vertikal yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dengan tetap melaksanakan tugas dan kewajiban penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sampai dengan dikeluar-kannya Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berdasarkan Undang-undang ini.
            Keputusan MK dalam hal ini menyatakan bahwa Pasal 16, 17 ayat (3), serta 68 UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan berlawanan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Meskipun yang berlawanan hanya tiga pasal tersebut, akan tetapi karena pasal-pasal tersebut merupakan jantung dari UU No.20 Tahun 2002 padahal seluruh paradigma yang mendasari UU Ketenagalistrikan adalah kompetisi atau persaingan dalam pengelolaan dengan sistem unbundling dalam ketenagalistrikan tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang merupakan norma dasar perekonomian nasional Indonesia. MK berpendapat bahwa cabang produksi dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 di bidang ketenagalisrikan harus ditafsirkan sebagai satu kesatuan antara pembangkit transmisi dan distribusi sehingga dengan demikian meskipun hanya pasal, ayat, atau bagian dari ayat tertentu saja dalam undang-undang a quo yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengkiat akan tetapi hal tersebut mengakibatkan UU No.20 Tahun 2002 secara keseluruhan tidak dapat dipertahankan, karena akan menyebabkan kekacauan yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
            Dalam siaran Pers Koalisi Masyarakat Anti Kenaikan Harga sebagai pihak yang mengajukan Judicial Reviewatas UU No. 20 Tahun 2002 menyatakan bahwa dalam UU No. 20 Tahun 2002 terlihat bahwa negara tidak lagi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan tidak ada lagi ketentuan yang menyebutkan agar harga listrik terjangkau oleh masyarakat sebagaimana semula ditetapkan dalam UU No. 15 Tahun 1985 terlebih lagi harga listrik diserahkan kepada pasar sehingga tidak mempertimbangkan daya beli atau kondisi sosial ekonomi masyarakat. Hal ini sangat merugikan kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia (merugikan kepentingan publik).
            Akibat adanya pertentangan antara UU No.20 Tahun 2002 dengan UUD Pasal 33, menimbulkan dampak yang merugikan kepentingan bangsa, Negara dan masyarakat (publik) Indonesia, PLN juga terkena dampaknya. PLN yang selama ini merupakan satu-satunya BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan dan telah memberikan sumbangsih bagi bangsa, Negara, dan masyarakat yang telah menjalankan fungsi untuk menyediakan tenaga listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan harga terjangkau dan juga telah memberikan peran yang besar bagi perekenomian nasional, berdasarkan UU No. 20 tahun 2002 tidak lagi merupakan cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. Akibatnya, tidak adanya jaminan dan kepastian bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh tenaga listrik dengan harga terjangkau dan justru akan merugikan perekonomian Negara yang pada akhirnya akan mengurangi tingkat kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Bahkan dapat pula mengganggu keamanan negara dan kedaulatan negara karena negara tidak lagi berkewajiban mengelola cabang produksi terpenting untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat.
            Putusan MK ini sejalan dengan pengalaman dunia akan tenaga kelistrikan yang telah membuktikan bahwa keberhasilan restrukturisasi sektor tenaga listik adalah mitos belaka. Sejumlah negara baik negara maju dan berkembang telah menerapkan restrukturisasi namun memberikan hasil yang serupa yaitu kenaikan tarif listrik, terjadinya pemadaman, menurunnya tingkat kehandalan, penguasaan sektor listrik oleh sebagian kecil perusahaan energi multinasional dan kegagalan negara melindungi kepentingan ekonomi dan kepentingan masyarakat.
            Secara ekonomi, iklim kompetensi dan persaingan yang sehat dapat menghemat miliaran atau bahkan terilyunan rupiah uang konsumen yang harus dibayarakan ke produsen karena harga yang tidak wajar (overcharge) sebagai akibat kenaikan harga yang artifisial. Secara umum, terdapat beberapa manfaat yang didapat perekonomian jika pada sektor ketenagalistrikan terjadi kompetisi dan persaingan yang sehat, di antaranya adalah:
Harga yang wajar dilihat dari kualitas.
            Dalam iklim persaingan, produsen akan berlomba-lomba menarik konsumen dengan menurunkan harga dan meningkatkan kualitas barang/jasa yang dijualnya. Hanya barang/jasa dengan harga yang rendah dengan kualitas terbaik yang akan dibeli oleh konsumen.
Konsumen memiliki banyak pilihan dalam membeli barang/jasa.
            Pasar yang kompetitif akan menghasilkan barang/jasa yang ditawarkan pelaku usaha dengan pilihan harga dan kualitas yang bervariasi. Setiap konsumen pada dasarnya memiliki daya beli dan selera yang berbeda-beda. Karakteristik konsumen untuk memproduksi barang/jasa sesuai dengan kemampuan dan keinginan konsumen. Produsen dituntut untuk sensitif terhadap daya beli dan perubahan selera konsumen. Pelaku usaha yang tidak tanggap terhadap perubahan daya beli dan perubahan selera konsumen lambat laun akan tersingkir di pasar.
Persaingan memungkinkan timbulnya inovasi.
            Persaingan usaha akan merangsang pelaku usaha berlomba-lomba membuat inovasi, baik inovasi produk untuk memenuhi selera konsumen, inovasi teknologi maupun inovasi metode produksi yang lebih efisien. Inovasi akan terus berkembang karena dalam pasar yang bersaing hanya pelaku usaha inovatif yang dapat bertahan dan bersaing. Terkait dengan sektor ketenagalistrikan, jika ada pesaing lain bagi PLN, tentunya akan mendorong PLN berpikir dan melakukan yang terbaik dalam menentukan harga dan memberikan pelayanan. Hal ini secara positif akan mendorong PLN pada efisiensi kinerja dan inovasi teknologi.
            Namun, kompetisi yang dikehendaki agar dapat tercapai suatu iklim usaha yang sehat tidak dapat dilakukan dalam bidang ketenagalistrikan. Hal ini dikarenakan segmen yang bersifat monopoli alamiah tidak dikompetisikan dan diprioritaskan untuk dikelola oleh BUMN. Pada dasarnya usaha penyediaan ketenagalistrikan dilakukan secara monopoli, harga jual juga tetap dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan dalam memberi izin tersebut. Meskipun demikian usaha penyediaan ketenagalistrikan juga dapat dilakukan secara terintegrasi atau satu jenis usaha saja. Namun karena PLN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka diberi hak untuk diprioritaskan dalam memenuhi ketenagalistrikan. Dengan demikian ketersediaan listrik sesungguhnya merupakan tugas Pemerintah untuk menenuhinya. Keterlibatan swasta dalam penguasaan listrik tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pasar dikarenakan ketenagalistrikan merupakan sektor yang unik dan perlu penanganan khusus demi untuk tersedianya listrik yang relatif murah bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Oleh karena itu, secara hukum masih terdapat berbagai perdebatan, apakah usaha yang dilakukan oleh PLN adalah tindakan monopoli yang diperbolehkan atau tidak. Namun melihat dari kerugian yang diterima oleh masyarakat, seharusnya tindakan monopoli ini tidak boleh dilakukan. Kerugian ini diduga karena kurang optimalnya kinerja PLN dalam penyedia listrik masyarakat. Sedangkan dari segi persaingan usaha, monopoli yang dilakukan PLN merupakan persaingan usaha yang tidak sehat karena mulai adanya pihak swasta yang juga menyediakan tenaga listrik di Indonesia. Persaingan ini dianggap sehat apabila PLN tidak menghalangi usaha perusahaan listrik swasta lainnya untuk menyediakan listrik bagi masyarakat, sedangkan dalam hal ini PLN malahan menghalangi perusahaan lain untuk bersaing di bidang ketenagalistrikan ini.
3. KESIMPULAN
            PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, monopoli yang dilakukan oleh PLN dalam sektor ketenagalistrikan memiliki landasan yuridis yang kuat yakni melalui konstruksi hukum Pasal 33 UUD 1945, UU Ketenagalistrikan. Hanya saja, PLN belum mampu menunjukkan kinerjanya secara optimal sehingga belum dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi seluruh rakyat Indonesia secara layak. Demikian ini merupakan suatu hal yang dilematis bagi penyelenggaraan ketenagalistrikan di Indonesia mengingat kedudukan PLN yang kuat secara yuridis tersebut.
            Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, sebaiknya pemerintah juga membuka kesempatan yang luas bagi penyedia listrik lain baik investor swasta maupun internasional dalam persaingan usaha ketenagalistrikan. Akan tetapi, Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Selain itu, Pemerintah hendaknya dapat memperbaiki kinerja PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.

Sumber  : https://nenygory.wordpress.com/2011/05/30/kasus-monopoli-yang-dilakukan-oleh-perusahaan-listrik-negara-pt-pln/