Pengertian Koperasi
Pengertian
pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
2. Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan
keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
Dan beberapa
definisi koperasi sebagai berikut :
1. Definisi ILO
Berikut
pengertian koperasi menurut definisi ILO :
1. Association
of Persons, Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2. Voluntarily
Joined Together, Penggabungan orang-orang berdasar kesukarelaan
3. To Achieve a
Common Economic end, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4. Formation
of a Democratically Controlled Business Organization, yaitu Koperasi yang
dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis.
5. Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6. Accepting a
Fair Share of the Risk and Benefits of the Undertaking, yaitu Anggota koperasi
menerima risiko dan manfaat secara seimbang
2. Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago
(1984) mendefinisikan koperasi sebagai:
1.
suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum
2.
memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar
3.
bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi Dooren
Menurut doreen
tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M.
dan M. Taufiq, 1992). Namun demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi
koperasi sebagai berikut:
There is no
single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal
or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common
economic objective.
Di sini, Dooren
sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum
(corporate).
4. Definisi Hatta
Moh. Hatta.
Yaitu Bapak Koperasi Indonesia yang mendefinisikan koperasi sebagai berikut:
“Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat
seorang”.
5. Definisi Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
6. Definisi UU No.25/1992
Definisi koperasi
Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut:
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Koperasi
Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
1. Koperasi adalah badan usaha (business
enterprise)Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba
merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan
gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan
atau badan-badan hukum koperasi
3. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang
bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4. Koperasi Indonesia adalah “gerakan
ekonomi rakyat” Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian
nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada
anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
5. Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
Tujuan Koperasi
1. Memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya,
2. Ikut
membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi
berdasarkan UU No.25/1992 :
1. Membangun dan
mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada
msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Bersusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama
yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar